Pelayanan Administrasi Kesehatan

  1. Kartu Identitas / KTP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran.
  2. Pemohon mengisi formulir pada loket pendaftaran kemudian membawa formulir ke kasir ;
  3. Pemohon melakukan pembayaran pada kasir dan formulirnya dicap lunas;
  4. Petugas poli membawa formulir ke bagian Tata Usaha untuk mengisi data sesuai maksud penerbitan SKD;
  5. Pembuatan surat kesehatan dokter (SKD) kurang dari 15 menit;
  6. SKD dibawa pemohon ke poliklinik umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter umum;
  7. Jika tidak ada masalah dalam pemeriksaan kesehatan, SKD ditandatangani oleh dokter umum;
  8. Jika ada masalah dalam pemeriksaan oleh dokter umum, maka pemohon dikonsultasikan kepada dokter Spesialis;
  9. SKD yang telah ditandatangani oleh dokter umum di bawa pemohon ke bagian tata usaha untuk di beri stempel RSUD Teluk Keramat;
  10. SKD yang sudah distempel, diberikan kepada pemohon.

30 menit

Sesuai PERDA Sambas Tarif BLUD No.30 Tahun 2022

Pelayanan Administrasi Kesehatan

-     SMS Informasi/Pengaduan   : 0895 1655 4266

-     SMS Pendaftaran                  : 0895 3778 86983

-   Website                                 : rsudtelukkeramat.sambas.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kesehatan "