Pelayanan Farmasi

  1. Kartu Identitas
  2. Surat rujukan pasien dari fasilitas pelayanan tingkat pertama (Puskesmas/ Tempat Praktek Mandiri Dokter/ Klinik Mandiri)
  3. Membawa kelengkapan administrasi bagi pasien BPJS/Umum (KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu)

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi
  2. Petugas farmasi menerima resep sesuai nomor antrian dan memeriksa kelengkapan resep
  3. Jika terdapat ketidakjelasan dalam penulisan resep atau terdapat obat yang tidak tersedia, petugas farmasi dapat menghubungi dokter penulis resep
  4. Petugas farmasi mempersiapkan obat sesuai resep dokter, memberi etiket dan copy resep (bila obat tidak tersedia)
  5. Petugas farmasi memeriksa kembali kebenaran obat (sesuai dengan resep) sebelum menyerahkannya kepada pasien
  6. Petugas menyerahkan obat disertai edukasi cara penggunaan obat.

       1. Obat non racikan ≤ 30 menit

       2.Obat racikan ≤ 60 menit

1. Gratis ( Pasien BPJS), 

2. Umum sesuai PERDA Sambas Tarif BLUD No.30 Tahun 2022

Pelayanan Farmasi

-     SMS Informasi/Pengaduan   : 0895 1655 4266

-     SMS Pendaftaran                  : 0895 3778 86983

-   Website                                 : rsudtelukkeramat.sambas.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"