Layanan Sistem Informasi Kepegawaian (ABSENSI KEMENAG, SIMPEG, E – KINERJA BKN, MY ASN BKN)

No. SK: 541

  • Datang langsung
    1. Tersedianya pejabat/ petugas yang kompeten pada tempat waktu yang ditentukan.

  • Datang langsung
    1. ASN menuju PTSP mengajukan permohonan konsultasi tentang sistem informasi kepegawaian dan/atau menyerahkan surat tugas konsultasi dari pimpinan satuan kerja/ unit kerjanya PTSP.
    2. Petugas PTSP mencatat dan/atau men scan surat tugas konsultasi.
    3. Petugas PTSP menghubungi petugas Kepegawaian dan Hukum dan/atau menyerahkan surat tugas konsultasi.
    4. Petugas Kepegawaian dan Hukum menyetujui konsultasi, konsultasi dilaksanakan di ruang PTSP dan/atau di ruang Kepegawaian dan Hukum.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sistem Informasi Kepegawaian (ABSENSI KEMENAG, SIMPEG, E – KINERJA BKN, MY ASN BKN)"