Pelayanan Radiologi

  1. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter pengirim.

  1. Pasien/ petugas menyerahkan surat permintaan Rontgen dari dokter.
  2. Petugas menerima pasien dan memastikan identitas pasien sesuai dengan data Rekam Medik (RM) dan mencatat dibuku register pasien radiologi.
  3. Petugas melakukan persiapan kepada pasien sebelum dilakukan pemeriksaan radiologi ( mengganti baju,melepas pakaian, melepas perhiasan yang bersifat logam)
  4. Petugas melakukan tindakan pemeriksaan rodiologi
  5. Petugas melakukan prosesing film dan cetak film Radiologi serta mengarsipkan hasil kedalam data komputer.
  6. Petugas memasukan film radiologi ke dalam amplop serta menyerahkan kepada pasien / petugas.

30 menit

1. Gratis ( Pasien BPJS), 

2. Umum sesuai PERDA Sambas Tarif BLUD No.30 Tahun 2022

Pelayanan Radiologi

-     SMS Informasi/Pengaduan   : 0895 1655 4266

-     SMS Pendaftaran                  : 0895 3778 86983

-   Website                                 : rsudtelukkeramat.sambas.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"