Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/131/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/Kartu BPJS/KIA/Kartu Kunjungan)

  • Pasien datang pada jam kerja
    1. Pasien/keluarga mendaftar di bagian pendaftaran
    2. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan nama dan tanggal lahir pasien
    3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
    4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila perlu
    5. Petugas menentukan diagnose pasien
    6. Petugas meminta pasien/keluarga untuk mengisi informed consen bila perlukan
    7. Petugas melakukan tindakan sesuai keadaan pasein/hasil pemeriksaan
    8. Petugas melakukan rujukan bila diperlukan
    9. Petugas mengentry dalam SIMPUS Bridging Pcare
    10. Petugas memberikan nomer antrian kepada pasien untuk dibawa ke kasir dan mengambil obat di farmasi
  • Pasien datang di luar jam kerja
    1. Pasien dating ke UGD
    2. Petugas melakukan identifikasi pasien
    3. Petugas meminta pasien/keluarga menyerahkan kartu Identitas ( KTP/BPJS)
    4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
    5. Petugas menentukan diagnose pasien
    6. Petugas meminta pasien/keluarga mengisi informed consen bila perlu
    7. Petugas melakukan Tindakan sesuai keadaan pasein / hasil pemeriksaan
    8. Petugas melakukan rujukan bila diperlukan
    9. Petugas memberikan terapi kepada pasien
    10. Petugas mengentry dalam SIMPUS Bridging Pcare

Waktu Tanggap/Respon Time: 5 menit

Tindakan UGD: 60 menit

1.    Pasien Umum: sesuai Peraturan Daerah KP No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.   Pasien JKN: Sesuai Permenkes nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3.   Pasien Jamkesta: Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 63 tahun 2016 Tentang Sistem Kesehatan Jaminan Semesta

Triase, Penanganan kasus Gawat darurat, Rujukan,

1.    Email : puskesmas2@gmail.com

2.  Telepon/Whats App Aduan 085226374437 (Puskesmas) 081392647211 (Farida) 087838843318 (Susanti)

3.   Kotak saran

4.   Media Sosial: Instagram puskesmas2_galur

5.   Web:

https://puskesmasgalur2.kulonprogokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"