Pelayanan Rawat Intensif

  1. Kartu Identitas
  2. Surat rujukan pasien dari fasilitas pelayanan tingkat pertama (Puskesmas/ Tempat Praktek Mandiri Dokter/ Klinik Mandiri)
  3. Membawa kelengkapan administrasi bagi pasien BPJS/Umum (KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu)

  1. Pasien masuk dari Unit Gawat Darurat (UGD) ke ruang ICU
  2. Petugas ICU mengkonsulkan pasien tersebut ke dokter penanggung jawab pasien (DPJP Anastesi), bila DPJP bersedia merawat pasien dan sesuai kriteria masuk ruang ICU maka pasien akan dirawat di ruang ICU.
  3. Petugas melakukan serah terima pasien dari petugas ruangan UGD/RANAP.
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan rekam medik (RM).
  5. Petugas melakukan perawatan dan observasi terhadap pasien.
  6. Petugas memberikan therapi dan tindakan sesuai instruksi DPJP.
  7. Petugas memberikan inform consent kepada pasien/keluarga pasien bila akan dilakukan tindakan infasif (injeksi, intubasi, resusitasi).
  8. Jika pasien akan dilakukan rujukan ke rumah sakit lain maka petugas memberikan inform consent kepada pasien/keluarga pasien.
  9. Apabila kondisi pasien membaik dan masih memerlukan perawatan maka pasien dipindahkan ke ruang rawat inap atas intruksi DPJP, apabila kondisi pasien memerlukan rujukan lanjut petugas melakukan koordinasi ke petugas rumah sakit rujukan dengan menggunakan aplikasi SISRUTE.
  10. Petugas memberikan edukasi pada saat pasien masuk dan keluar ruang ICU.
  11. Pasien yang meninggal di ruang ICU setelah administrasi surat menyurat selesai, maka akan dipindahkan ke ruang jenazah setelah 30 menit.

30 - 60 menit

Gratis ( Pasien BPJS), Umum sesuai PERDA Sambas

Tarif BLUD No.30 Tahun 2022

Pelayanan rawat intensif

-     SMS Informasi/Pengaduan   : 0895 1655 4266

-     SMS Pendaftaran                  : 0895 3778 86983

-     Website                                 : rsudtelukkeramat.sambas.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Intensif"