Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Resep dari Tenaga Medis, baik kertas resep fisik maupun resep elektronik

  1. Pasien mendapatkan resep dari dari tenaga medis.
  2. Resep fisik atau elektronik pasien disertai kepada petugas farmasi.
  3. Pasien menunggu petugas melakukan proses sesui dengan SOP.
  4. Petugas menerima Kartu Permintaan Obat (KPO) dan meneliti kelengkapan atau persyaratan.
  5. Apoteker depo farmasi rawat jalan dan inap melaksanakan review atau Telaah Resep dengan Prinsip 7 Benar. Meliputi : prinsip benar pasien, obat, dosis, waktu pemberian, cara pemberian, lama pemberian dan waspada efek samping.
  6. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi, apabila ada yang tidak tersedia (non formularium) maka dikonsultasikan pada dokter penulis resep.
  7. Petugas farmasi melakukan billing harga obat di SIMRS.
    a. pasien umum, nota tagihan diserahkan kepada pasien atau keluarga utuk dibayarkan ke loket pembayaran,
    b. pasien BPJS nota tagihan dilampirkan dalam berkas klaim.
  8. Petugas pelayanan (Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian [TKK] melakukan skrining resep dan menyampaikan atau mengambilkan obat sesuai resep dan diberikan label tiket dan mencatat di kartu stok.
  9. Apoteker atau TTK melaksanakan Telaah Obat yang meliputi kesesuaian nama pasien dengan resep, kesesuaian obat dengan resep, kesesuaian jumlah dan dosis dengan resep, kesesuaian waktu dan frekuensi pemberian dengan resep dan kesesuaian rute pemberian dengan resep.
  10. Apoteker atau TTK menyerahkan obat atau alat kesehatan kepada pasien atau keluarga disertai pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE).
  11. Pasien menerima obat disertai dengan KIE dari petugas.

1. Racikan obat jadi = 30 menit

2. Racikan obat puyer = 60 menit

3. Pelayanan Informasi Obat = tentative

1. Pasien Umum:

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Pasien BPJS:

Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs).

1. Racikan obat jadi
2. Racikan obat puyer
3. Pelayanan Informasi Obat

Melalui:

1. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095

2. Website rsraza.banjarkab.go.id/index.php/upm

3. Email upm.raza@gmail.com

4. Kotak Saran

5. SP4N-LAPOR

6. Secara Langsung

7. Aplikasi KEPASTIAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"