Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas
  2. Surat rujukan pasien dari fasilitas pelayanan tingkat pertama (Puskesmas/ Tempat Praktek Mandiri Dokter/ Klinik Mandiri)
  3. Membawa kelengkapan administrasi bagi pasien BPJS/Umum (KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu)

  1. Pasien masuk dari Unit Gawat Darurat (UGD), maupun Rawat Jalan ke ruang Rawat Inap
  2. Bila pasien diinstruksikan untuk dirawat inap maka pasien/keluarga pasien mengurus administrasi.
  3. Petugas melakukan serah terima pasien dari petugas ruangan UGD/Poli Rawat Jalan
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan rekam medik (RM).
  5. Petugas melakukan perawatan dan observasi terhadap pasien.
  6. Petugas memberikan therapi dan tindakan sesuai instruksi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
  7. Petugas memberikan inform consent kepada pasien/keluarga pasien bila akan dilakukan tindakan Infasif.
  8. Jika pasien akan dilakukan rujukan ke rumah sakit lain maka petugas memberikan inform consent kepada pasien/keluarga pasien.
  9. Apabila kondisi pasien membaik maka pasien dapat dipulangkan sesuai instruksi DPJP dan disarankan untuk kontrol kembali ke Poli Rawat Jalan. Apabila kondisi pasien memerlukan perawatan intensif maka petugas melakukan koordinasi kepada petugas ruang Intensif. Apabila kondisi pasien memerlukan rujukan lanjut petugas melakukan koordinasi ke petugas rumah sakit rujukan dengan menggunakan aplikasi SISRUTE.
  10. Petugas memberikan edukasi pada saat pasien masuk dan keluar ruang Rawat Inap.
  11. Pasien yang meninggal di ruang Rawat Inap setelah administrasi surat menyurat selesai, maka akan dipindahkan ke ruang jenazah setelah 30 menit.

30-45 menit

1. Gratis ( Pasien BPJS), 

2. Umum sesuai PERDA Sambas Tarif BLUD No.30 Tahun 2022

Pelayanan Rawat Inap

-     SMS Informasi/Pengaduan   : 0895 1655 4266

-     SMS Pendaftaran                  : 0895 3778 86983

-   Website                                 : rsudtelukkeramat.sambas.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"