Farmasi

No. SK: 188.4/131/2024

  1. Resep Puskesmas Galur II

  1. Pasien datang ke loket farmasi
  2. Pasien memberikan nomer antrian
  3. Petugas farmasi membuka SIMPUS untuk melihat resep yang diberikan oleh Petugas Unit Pelayanan
  4. Petugas menyiapkan obat
  5. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan nama, tanggal lahir serta alamat pasien.
  6. Petugas memberikan obat kepada pasien
  7. Petugas memberikan edukasi tentang tatacara pemakaian obat
  8. Petugas mencatat pengeluaran obat melalui aplikasi SIMO

Obat Racikan: 10 menit

Obat Non Racikan: 5 menit

1.    Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah KP No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.   Pasien JKN : Sesuai Permenkes nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3.   Pasien Jamkesta : Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 63 tahun 2016 Tentang Sistem Kesehatan Jaminan Semesta

Pelayanan Obat, Konsultasi Obat, Pemantauan penggunaan obat, Pemantauan efek samping obat

1. Email: puskesmas2@gmail.com

2.   Telepon / Whats App Aduan 085226374437 (Puskesmas) 081392647211 (Farida) 087838843318 (Susanti)

3.   Kotak saran

4.   Media Sosial :Instagram puskesmas2_galur

5. Web: https://puskesmasgalur2.kulonprogokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"