Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas
  2. Surat rujukan pasien dari fasilitas pelayanan tingkat pertama (Puskesmas/ Tempat Praktek Mandiri Dokter/ Klinik Mandiri)
  3. Membawa kelengkapan administrasi bagi pasien BPJS/Umum (KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu)

  1. Petugas menerima rekam medik pasien dari petugas rekam medik (RM)
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda vital
  3. Dokter memeriksa pasien
  4. Dokter membuat permintaan pemeriksaan penunjang (LAB/Radiologi) jika diperlukan.
  5. Petugas mengarahkan pasien ke unit penunjang.
  6. Dokter menjelaskan hasil pemeriksaan penunjang.
  7. Dokter melakukan tindakan medis jika diperlukan.
  8. Dokter menulis dan memberikan resep.
  9. Petugas melengkapi status RM dan register serta menyerahkan resep kepada pasien dan mengarahkan ke unit farmasi.

60 menit

1. Gratis (Pasien BPJS), 

 2. Umum sesuai PERDA Sambas Tarif BLUD No.30 Tahun 2022

Pelayanan Rawat Jalan

-     SMS Informasi/Pengaduan   : 0895 1655 4266

-     SMS Pendaftaran                  : 0895 3778 86983

-   Website                                 : rsudtelukkeramat.sambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"