Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas;
  2. Surat rujukan pasien dari fasilitas pelayanan tingkat pertama (Puskesmas/ Tempat Praktek Mandiri Dokter/ Klinik Mandiri);
  3. Membawa kelengkapan administrasi bagi pasien BPJS/Umum (KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu).

  1. Petugas (Dokter/Perawat) melakukan triase;
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik;
  3. Petugas melakukan life support bila diperlukan;
  4. Petugas UGD melakukan tindakan medis dan pemeriksaan penunjang setelah diberikan instruksi oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP);
  5. Petugas melakukan therapi medis;
  6. Observasi pasien;
  7. Bila kondisi pasien membaik pasien dapat Pulang, bila Kondisi Pasien Memerlukan Rawat Inap dilakukan Koordinasi dengan DPJP dan Petugas Rawat Inap, bila pasien Memerlukan Rujukan maka Petugas UGD melakukan Rujukan ke Rumah Sakit Rujukan dengan menggunakan aplikasi SISRUTE.

5-15 menit

1. Gratis (Pasien BPJS), 

2. Umum sesuai PERDA Sambas Tarif BLUD No.30 Tahun 2022

Pelayanan Unit Gawat Darurat

-    SMS Informasi/Pengaduan : 0895 1655 4266

-    SMS Pendaftaran               : 0895 3778 86983

-   Website                              : rsudtelukkeramat.sambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"