Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi)

No. SK: 141.h/PKO/Sekret/800/II/2024

  1. Memiliki ijasah S1
  2. Memiliki NUPTK
  3. Memiliki sertifikat pendidik
  4. Memiliki NRG
  5. Info GTK Valid
  6. SK pembagian tugas dengan JJM minimal 24 jam
  7. SK pangkat terakhir
  8. SK berkala terakhir
  9. Surat pernyataan aktif mengajar bermeterai 10.000
  10. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Kepala Sekolah
  11. Rekomendasi Kepala Sekolah
  12. SPTMJ pengawas pembina bermeterai 10.000
  13. Memiliki rekening Bank yang dituju

  1. Menerima berkas usulan tunjangan profesi guru.
  2. Meregistrasi berkas ke agenda surat, membuat lembar disposisi kepada Kepala Bidang melalui Kepala Seksi.
  3. Meneliti kelengkapan berkas dan memberi disposisisi untuk pemeriksaaan berkas ke seksi bersangkutan.
  4. Meneliti dan memeriksa kelengkapan usulan jika tidak lengkap dikembalikan, jika lengkap dilanjutkan dengan proses pengusulan kepada operator TPG.
  5. Menerima berkas usulan TPG lalu, disahkan oleh Kepala Dinas dan dilanjutkan pencairan dana ke keuangan.

  1. Menerima berkas usulan tunjangan profesi guru (5 menit).
  2. Meregistrasi berkas ke agenda surat, membuat lembar disposisi kepada Kepala Bidang melalui Kepala Seksi (5 menit).
  3. Meneliti kelengkapan berkas dan memberi disposisisi untuk pemeriksaaan berkas ke seksi bersangkutan (20 menit).
  4. Meneliti dan memeriksa kelengkapan usulan jika tidak lengkap dikembalikan, jika lengkap dilanjutkan dengan proses pengusulan kepada operator TPG (20 menit).
  5. Menerima berkas usulan TPG lalu, disahkan oleh Kepala Dinas dan dilanjutkan pencairan dana ke keuangan (10 menit).

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi)

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
  2. Kotak Saran
  3. Email Dinas: pkomabar@gmail.com
  4. SMS WA/HP No: 081238034273 (Florida Jelita)
  5. Telpon: 082144540607 (Yoklin Tena)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi)"