Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah

No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela

  1. Semua pasien yang meninggal baik di ruang perawatan Rumah Sakit maupun di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

  1. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah menjemput jenazah ke ruang perawatan atau IGD.
  2. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah memproses administrasi (pembuatan surat keterangan kematian).
  3. Memandikan jenazah (jika diminta oleh keluarga).
  4. Pembalseman atau pengawetan jenazah (bila dibutuhkan).
  5. Penyerahan jenazah kepada pihak keluarga.

1.Jenazah dewasa tanpa penyakit menular : 60 meni

2. Jenazah anak tanpa penyakit menulat : 45 menit

3. Jenazah bayi tanpa penyakit menular : 30 menit

1. Pasien Umum :

    Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6     Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Pasien BPJS :

   Dijamin BPJS (sesuai tarif INA-CBGs).

1. Memandikan jenazah
2. Mengkafani
3. Embalbing (pembalseman)
4. Pemberian formalin

Melalui :

1. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095

2. Website rsraza.banjarkab.go.id/upm

3. Email upm.raza@gmail.com

4. Kotak Saran

5. SP4N-LAPOR

6.  Secara Langsung

7. Aplikasi KEPASTIAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah"