No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela
1.Jenazah dewasa tanpa penyakit menular : 60 meni
2. Jenazah anak tanpa penyakit menulat : 45 menit
3. Jenazah bayi tanpa penyakit menular : 30 menit
1. Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Pasien BPJS :
Dijamin BPJS (sesuai tarif INA-CBGs).
1. Memandikan jenazah
2. Mengkafani
3. Embalbing (pembalseman)
4. Pemberian formalin
Melalui :
1. Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095
2. Website rsraza.banjarkab.go.id/upm
3. Email upm.raza@gmail.com
4. Kotak Saran
5. SP4N-LAPOR
6. Secara Langsung
7. Aplikasi KEPASTIAN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store