KIA dan KB

No. SK: 188.4/131/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/Kartu BPJS/KIA/Kartu Kunjungan)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas smemastikan identitas pasien dengan menanyakan nama dan tanggal lahir pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran tanda-tanda vital
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapy/tindak lanjut sesuai keadaan pasien
  8. Petugas mengentrydalam SIMPUS bridging Pcare
  9. Petugas memberikan nomor antrian kepada pasien untuk dibawa ke kasir dab mengambilobat di farmasi

Anamnesa Bidan: 30 menit

Pemeriksaan Dokter/Bidan: 40 menit

1. Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah KP No 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN : Sesuai Permenkes nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3. Pasien JamkestaSesuai            Peraturan Gubernur DIY Nomor 63 tahun 2016 Tentang Sistem Kesehatan Jaminan Semesta

Pelayanan KIA, Pelayanan KB, Pelayanan MTBS, Imunisasi, Kesehatan Reproduksi, Konsultasi

1.    Telepon / Whats App Aduan 085226374437 (Puskesmas) 081392647211 ( farida) 087838843318 (susanti)

2.   Kotak saran

3.   Media Sosial : Instagram puskesmas2_galur

4.   Web:

puskesmasgalur2.kulonprogokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIA dan KB"