Pelayanan Konsultasi Perencanaan

No. SK: 437/SKEP/III/201.1/2023

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi: a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat email;
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi;
  3. Mencantumkan waktu/jadwal pelaksanaan konsultasi; ditujukan ke alamat: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Jl. Pahlawan No. 102-108, Surabaya 60174 atau melalui email: bappeda@jatimprov.go.id

  • Konsultasi dengan usulan melalui surat
    1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur;
    2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan.Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah konsultasi dapat dilakukan atau tidak, dan apabila dapat dilakukan apakah harus diselenggarakan secara tatap muka langsung atau dapat secara daring;
    3. Pengguna layanan menerima konfirmasi melalui kontak dan/atau e-mail sesuai yang tercantum dalam surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan konsultasi dan contact person petugas yang akan melayani,
  • Konsultasi dengan hadir langsung ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur
    1. Pengguna layanan datang langsung ke kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan konsultasi kepada petugas front office di lobi kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur;
    2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi pimpinan unit terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan;
    3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
    4. Pengguna layanan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan yang telah ditentukan untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan konsultasi;
    5. Pengguna layanan menerima layanan konsultasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

1.Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan konsultasi disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima dan pelaksanaan audiensi akan dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat informasi/jawaban. 

2. Pengguna layanan yang hadir langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur maka akan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Perencanaan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Jl. Pahlawan No. 102-108, Surabaya 60174 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui: a. Telepon: (031) 3554851-3554857 b. Faksimilie: (031) 3534339 c. Email: bappeda@jatimprov.go.id d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Perencanaan"