No. SK: Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Pela
1. Pelayanan gizi rawat jalan : ≤ 30 menit
2. Pelayanan gizi rawat inap :≤ 30 menit
3. Pelayanan penyelenggaraan makanan terbagi dalam 3 waktu penyajian makanan utama dan 2 kali penyajian snack, yaitu:
1) Makanan pagi (06.50 - 08.00 wita)
2) Snack pagi (10.00 wita)
3) Makan siang (11.50 - 13.00 wita)
4) Snack sore (15.00 wita)
5) Makan malam (17.00 – 18.00 wita)
Pasein Umum:
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasien BPJS:
Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs).1. Pelayanan gizi rawat jalan
2. Pelayanan gizi rawat inap
3. Pelayanan penyelenggaraan makanan
Melalui :
1.Hotline service (SMS/Telepon) 08115133095
2. Website rsraza.banjarkab.go.id/./upm
3. Email upm.raza@gmail.com
4. Kotak Saran
5. SP4N-LAPOR
6. Secara Langsung
7. Aplikasi KEPASTIAN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store