Pendaftaran

No. SK: 188.4/131/2024

  1. membawa Kartu Identitas (KTP/KK/Kartu BPJS/KIA/Kartu Kunjungan)

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang
    2. Pasien mencuci tangan
    3. Pasien mengambil nomor antrian
    4. Pasien dilakukan skrinning
    5. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan Kesehatan ( bila mempunyai) untuk mendapatkan nomor Rekam Medis
    6. Pasien menunggu di Unit Pelayanan sesuai yang dituju
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien mencuci tangan
    3. Pasien mengambil nomor antrian
    4. Pasien dilakukan skrinning
    5. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran
    6. Pasien menunggu di Unit Pelayanan yang dituju

Pasien Baru: 15 menit

Pasien Lama: 10 menit

1.    Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah KP No

6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.   Pasien JKN : Sesuai Permenkes nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3.   Pasien Jamkesta : Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 63 tahun 2016 Tentang Sistem Kesehatan Jaminan Semesta

1. Skrinning Pasien 2. Nomor Antrian 3. Pendaftaran Pasien 4. Kuitansi pembayaran ( jika pasien umum )

1.    Email : puskesmas2@gmail.com

2.  Telepon / Whats App Aduan 085226374437 (Puskesmas) 081392647211 ( Farida) 087838843318 (Susanti)

3.   Kotak saran

4.  Media Sosial : Instagram puskesmas2_galur

5.   Web:

https://puskesmasgalur2.kulonprogokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"