Permohonan Verifikasi Kelayakan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru dan Pengawas

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Verval data Guru pada Aplikasi Simpatika
  2. Keaktifan Kolektif / Format S25
  3. Cetak asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK) / Format S29e dari SIMPATIKA
  4. Print Out Kartu NUPTK SIMPATIKA
  5. Print Out Verval NRG SIMPATIKA (S26)
  6. Cetak asli SKAKPT (S36) dari SIMPATIKA
  7. Hasil Rekapituasi Bulanan Kehadiran Guru (S35) yang di cetak secara Digital melalui SIMPATIKA
  8. SK Pembagian Tugas, Jadwal Mengajar Manual dan Cetak asli dari SIMPATIKA
  9. SK Bersama Guru yang Menambah Jam di Madrasah Lain
  10. Foto Copy SK Kenpa Terakhir (Bagi Guru PNS)
  11. Foto Copy KGB Terakhir (Bagi PNS)
  12. Rekapan Nilai PKG Terkahir
  13. Foto Copy NPWP
  14. Foto Copy Buku Rekening
  15. Surat Pernyataan Siap Mengembalikan Dana
  16. Lembar Verifikasi dari Pengawas

  1. Pengguna layanan datang membawa dokumen yang disyaratkan;
  2. Pengguna Layanan mengajukan permohonan ke PTSP dan menyerahkan seluruh Persyaratan;
  3. Petugas memverifikasi dokumen dan pemohon di arhkan ke Seksi Pendidikan Madrasah;
  4. Pengguna Layanan menunggu Proses verifikasi;
  5. Apabila berkas kurang lengkap Pengguna layanan melengkapi/memperbaiki Persyaratan;
  6. Setelah di Verifikasi dan data sudah sesuai, selanjutnya pencetakan SKBK yang di tandatangani Kepala Kantor;
  7. Proses Pembayaran TPG Pemohon di Keuangan;
  8. Proses Pembayaran TPG akan Langsung ke Rekening Penerima

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Berkas Kelayakan TPG

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo dengan Alamat Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui :

Telepon : (0435) - 881265

Email     : kemenagkabgorontalo@gmail.com

Pojok Dumas/Web : KEMENAG KAB. GORONTALO

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store