Permohonan Permintaan data Agama dan Keagamaan

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Surat resmi dari instansi/Lembaga
  2. Bagi individu/perorangan mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas
  3. Foto copy KTP (Identitas Diri)

  1. Pemohon membawa surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. PTSP menerima surat permohonan, dan mendisposisi permohonan ke Kepala kantor melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Melalui Ka Subbag TU akan menyerahkan surat permohonan ke bagian Umum dan Humas
  4. Data diserahkan ke PTSP dan PTSP menyampaikan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Data Informasi Agama dan Keagamaan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo dengan Alamat Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui :

Telepon : (0435) - 881265

Email     : kemenagkabgorontalo@gmail.com

Pojok Dumas/Web : KEMENAG KAB. GORONTALO

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store