Permohonan Rekomendasi Izin Belajar

No. SK: 158 TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;
  2. Fc. Sah SK CPNS;
  3. Fc. Sah SK PNS;
  4. Fc. Sah SK Pangkat terakhir;
  5. Fc. Sah SKP 2 tahun Terakhir;
  6. Surat pernyataan Tidak mutasi;
  7. Surat pernyataan Tidak mengganggu dinas;
  8. Surat pernyataan Tidak berhak Menuntut penyesuain ijazah;
  9. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari perguruan Tinggi;
  10. Asli jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yang dilaksanakan diluar jam kerja kantor;
  11. Surat keterangan akreditasi jurusan,minimal terakreditasi B;
  12. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tentang profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas PNS yang bersangkutan;

  1. PNS melengkapi berkas yang dibutuhkan;
  2. PNS memohon pengantar berjenjang (Unit dan Satker );
  3. PNS memasukkan Berkas kebagian Kepegawaian melalui pendaftaran di PTSP;
  4. Berkas dinaikkan ke Kasubbag TU untuk diberikan Disposisi pimpinan;
  5. Proses oleh petugas Kepegawiaan dengan kendali (teliti berkas,pencetakan dan dokumentasi), jika tidak sesuai persyaratan akan dikembalikan;
  6. Petugas meminta paraf kasubag;
  7. Petugas meminta tanda tangan Kepala Kantor;
  8. Petugas mengarsipkan dan menyerahkan ke pengadministrasi surat masuk/keluar bagian Kepegawaian untuk diregister dalam “Dokumen Keluar”;
  9. Dokumen diserahkan kepada PNS;

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Surat Rekomendasi Izin Belajar

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo dengan Alamat Jalan Kolonel Rauf Moo, Kel. Kayubulan, Limboto

Pengaduan, saran, dan masukan juga dapat disampaikan melalui :

Telepon : (0435) - 881265

Email     : kemenagkabgorontalo@gmail.com

Pojok Dumas/Web : KEMENAG KAB. GORONTALO

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store