Kepesertaan JKN Segmen PBPU DAN BP

No. SK: 078/SK/DINKES-PPKB/I/2024

  1. Masyarakat Kabupaten Lingga
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. 1. Masyarakat yang merupakan Masyarakat Kabupaten Lingga bisa langsung datang melakukan pengajuan ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga 2. membawa Fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar 3. petugas Pelayanan akan melakukan pengecekan 4. setelah dilakukan pengecekan, maka jika jaminan aktif petugas akan menyampaikan kepada pengaju terkait ke aktifan peserta 5. jika tidak aktif/belum terdaftar maka petugas akan menginput data sesuai Kartu Keluarga (KK) 6. Masyarakat yang mengajukan pengaktifan kepesertaan akan di berikan info ke aktifan setelah satu kali dua puluh empat jam setelah aktif

Peng aktifan kepesertaan berlangsung 1x24 jam

Pengajuan Jaminan Kepesertaan tidak di pungut biaya/ gratis

PENGAKTIFAN KEPESERTAAN JKN SEGMEN PBPU DAN BP

penanganan pengaduan akan di layanani setiap hari, dengan penyelesaian pengaduan 2x24 jam sampai dengan 60 hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0878-5558-2957

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepesertaan JKN Segmen PBPU DAN BP"