pengurusan Dispensasi Nikah

  1. .pengantar dari kelurahan
  2. Foto Copy Ktp
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Pernyataan Permohonan
  5. Surat Izin Menikah dari Orang Tua
  6. Surat Keterangan Duda/Janda

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pel;ayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pelayanan Umum dan Sosial,Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon umtuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Pelayanan Umum dan Sosial memeriksa,memverivikasi dan memaraf berkas surat dispensasi nikah
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Kesejahteraan sosial menyerahkan surat dispensasi nikah kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat dispensasi nikah yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat dispensasi nikah di stempel basah

Sesuai SOP/Standar

Tidak dipungut biaya

1

1. Email        :marosebo7@gmail.com

2. Website    :

3. Kotas Saran Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengurusan Dispensasi Nikah"