Akta Pembagian Hak Bersama

No. SK: 14/KG/PPTS/X/2024

  1. Foto Copy Sertifikat
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Pajak
  5. Surat keterangan Akta Pembagian Hak Bersama

Penyelesaian Surat Akta Pembagian Hak Bersama

Biaya  BPHTB dan PPH

Surat Keterangan

Pelayanan di lakukan langsung  di Kantor Kecamatan Girian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pembagian Hak Bersama"