Layanan Pemberian Makan

No. SK: W.22.PAS.PAS.2-22.OT.03.02 TAHUN 2023

  1. Terdaftar sebagai Tahanan, Narapidana atau Anak

  1. 1. Persiapan Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan; Menetapkan pagu anggaran; Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan; Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas); Penyusunan dokumen pengadaan; Pelaksanaan proses lelang bahan makanan; Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ; Penandatanganan kontrak.
  2. 2. Penyediaan Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas; Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan; Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan; Pencatatan dan Pelaporan.
  3. 3. Pengolahan Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik; Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore; Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll Penyiapan bumbu masakan; Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu; Menguji cita rasa; Makanan siap.
  4. 4. Pendistribusian Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok; Mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore; Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/minuman dan Kepala Lapas/Rutan; Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu; Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas; Evaluasi.


Makan utama 3 kali (pagi, siang dan Malam) Makanan selingan 2 kali (pagi dan sore)

Berdasarkan satuan biaya pengadaan BAMA baginarapidana Peraturan masukan

Makanan layak yang sesuai dengan kebutuhan gizi yang telah ditetapkan

1. Publik menyampaikan Pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan dan Aplikasi Sipidu/WBS yang disediakan oleh Itjen Kemenkumham;

2. DitjenPAS dan Kanwil memberikan pembinaan dalam rangka memperbaiki sistem

3. Kepala UPT Lapas/Rutanmenelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon; 

4.Pejabat terkait melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Makan "