Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Foto Copy KTP para Ahli Waris
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Surat Kematian
  5. Foto Copy KTP Saksi
  6. Foto Copy Buku Nikah
  7. Materai 10.000

  1. Pemohom memasukkan berkas ke loket petugas
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan Umum dan Sosial ,jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Pelayanan Umum dan Sosial memeriksa ,memverifikasi dan memaraf berkas surat Keterangan Ahli Waris
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Kesejahteraan Sosial menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Keterangan Ahli Waris yang Sudah diparaf Sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Keterangan Ahli Waris di Stempel basah

Sesuai SOP/Standar

Tidak dipungut biaya

1

1. Email        : marosebo7@gmail.com

2. Website    :

3. Kotak Saran Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"