Akta Jual Beli

No. SK: 14/KG/PPATS/X/2024

  1. Foto Copy Sertifikat
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Pajak
  5. Surat Ketrangan Akta Jual beli dari kelurahan

  1. Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke Kasie Pemerintahan Pertanahan dan Staf Operator PPATS 1 (Menit)
  2. Staf Operator PPATS Melakukan Verifikasi Berkas, 5 (Menit)
  3. Staf Operator PPATS memproses berkas pembuatan AJB antara lain : - Pembuatan Pajak BPHTB 5 % (permintaan kode billing) - Pembuatan Pajak PPh 21 2,5 % (permintaan kode billing) - Pengecekan Keabsahan Sertifikat online di sistem BPN 15 (menit)
  4. Setelah selesai memproses berkas dan diverifikasi serta di setujui oleh Bapenda dan BPN staf operator membuat Akta Jual Beli 10 (menit)
  5. Setelah staf Operator membuat Akta Jual Beli berkas tersebut di teruskan ke PPATS (Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Sementara) untuk di verifikasi 5 (menit)
  6. Setelah berkas diverifikasi oleh Pejabat PPATS (camat) Operator mengumpulkan para pihak yg terkait untuk bertransaksi dan penandatangan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat PPATS (camat) dengan menghadirkan Lurah dan para saksi terkait 15 (menit)
  7. Setelah penandatangan Akta Jual Beli berkas tersebut diserahkan kepada Staf operator untuk di berikan Cap PPATS sebagai Keabsahan Akta Jual Beli. 2 (Menit)
  8. Akta Jual Beli yang sudah diberikan Cap tersebut di serahkan kepada Pemohon. 1 (Menit)

Penyelesaian Surat Ahli Jual Beli, di usahakan 1 hari kerja selesai

Biaya BPHTB dan PPH

Surat Keterangan

Pelayanan di lakukan langsung Kantor Kecamatan girian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Jual Beli"