Kegiatan pengaduan Dugaan pencemaran lingkungan hidup

  • Pengadu menyampaikan Laporan Pengaduan secara Langsung atau tertulis dengan mendatangi Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan dan mengisi formulir pengaduan.
    1. Pengadu menyampaikan Laporan Pengaduan secara tidak langsung melalui media • Telepon • Fasikmili • Surat • Surat Elektronik • Website • Media Sosial • Pesan Singkat • Aplikasi Pengaduan; atau • Media lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi

  1. Menyampaikan Laporan Pengaduan secara Langsung ke Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan atau menyampaikan Laporan Pengaduan secara tidak langsung melalui media dan Petugas meregister kedalam buku pengaduan
  2. Penelaahan terhadap pengaduan yang diterima masuk dalam kategori lingkungan atau non lingkungan, Apabila pengaduan di kategorikan non lingkungan maka pengaduan dilimpahkan kepada instansi terkait
  3. Verifikasi pengaduan bidang lingkungan meliputi pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan
  4. Perumusan Laporan pengaduan berdasarkan hasil Berita Acara Lapangan untuk selanjutnya di berikan rekomendasi tindak lanjut
  5. Dalam Hal pengaduan dinyatakan terbukti usulan rekomendasi dapat berupa • Penerapan Sanksi Administrasi • Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan • Penegakan hukum pidana • Pelimpahan pengaduan kepada instansi terkait
  6. Dalam hal pengaduan tidak terbukti, pengelolaan pengeloaan pengaduan dinyatakan selesai dan hasil laporan disampaikan ke Pengadu

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan verifikasi Kasus Pengaduan

1.Pengaduan, saran dan masukan di sampaikan tertulis yang di tujukan ke Dinas Lingkungan Hidup Jalan  Komplek Perkantoran III Kecamatan Barong Tongkok Kab. Kutai Barat 

2. Jam Pelayanan setiap hari Senin s/d Jumat Pukul : 08.00 s/d 16.00 

3.  Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan  via Telepon/Fax : 082150520139


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store