perekaman ktp

  1. 1. kartu keluarga ( Asli dan Foto Copy)
  2. 2. orang yang bersangkutan

  1. Pemohon datang ke kantor camat
  2. Dilayani oleh petugas
  3. Diverifikasi dan di paraf oelh petugas loket
  4. Pengambilan Foto,Sidik Jari,Pindai Mata,Tanda Tangan yang bersangkutan oleh petugas Operator E-KTP
  5. Foto Copy Kartu Keluarga diarsipkan oleh Operator dab saty lembar lagi diberikan kepada pemohon

sesuai  SOP

Tidak dipungut biaya

2

1 Email        : marosebo7@gmail.com

2 Website    :

3. Kotak saran petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perekaman ktp"