Standar Pelayanan Permohonan Data Siswa

  1. 1. Membuat Permohonan Data Siswa dari Pribadi / instansi.
  2. 2. Melampirkan Identitas Pribadi

  1. Surat permohonan di terima oleh TU dan di disposisi
  2. Apabila isi disposisi kepala madrasah menyetujui untuk diberikan data maka data siswa diberikan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DATA SISWA

Disediakan Kotak pengaduan pada Website : https://mtsn2kabserang.sch.id/

Petugas mensortir dan melaporkan kepada pimpinan Kepala madrasah dan tim mencari solusi dan menyampaikan saran kepada pihak terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Data Siswa"