Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Karena Hilang, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, dan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB.

No. SK: 50

  • Persyaratan Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang:
    1. Pemohon adalah pemilik sah ijazah/STTB yang hilang atau diberikan kuasa oleh pemilik ijazah/STTB untuk penerbitan SKP ijazah/STTB tersebut karena hilang atau kesalahan penulisan atau rusak tidak bisa dibaca sebagian atau seluruhnya;
    2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan;
    3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tangggung Jawab Mutlak bermaterai 10.000;
    4. Menyampaikan fotocopi ijazah/STTB yang hilang, Buku Rapor Asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan ijazah/STTB;
    5. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian (Asli);
    6. 5. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik ijazah yang hilang, maka pemohon wajib; 1) Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama;dan 2) Menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan ijazah dari pengadilan negeri setempat.
  • Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB:
    1. Pemohon adalah pemilik IjazahlSTTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikan;
    2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan;
    3. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya;
    4. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya;
    5. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai 10.000;
    6. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB.
  • Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB:
    1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
    2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan;
    3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
    4. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya;
    5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.

  1. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai nomor antrian;
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas;
  4. Petugas mencek ulang dan meneliti ulang berkas persyaratan dan memproses penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang, atau Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, atau Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB;
  5. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang, atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB;
  6. Pemohon menerima SKP Ijazah/STTB Karena Hilang, atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dan menandatangani buku bukti terima.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

SKP Ijazah/STTB Karena Hilang, atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dan menandatangani buku bukti terima.

a. Kotak saran dan aduan yang telah disediakan Madrasah dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan.

b.    WA : 085260533547 / 083852118490

c.     Website:https://man3benermeriah.com

d.    e-mail : man3benermeriah3@gmail.com

Facebook : man3benermeriah@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Karena Hilang, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, dan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB."