pembuatan kk

  1. 1.pengantar dari kelurahan
  2. 2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. 3. Foto Copy Buku Nikah
  4. 4. Foto Copy Ijazah
  5. 5.Surat pernyataan

  1. 1. Pemohon datang Membawa Persyaratan ke Kantor Camat
  2. 2. Dilayani oleh petugas
  3. 3. Diverifikasi dan diparaf oleh kasi Pelayanan Umum dan Sosial
  4. 4. Di paraf oleh Sekcam
  5. 5. Ditandatangani oleh Camat
  6. 6. Berkas diberikan kepada pemohon

sesuai SOP

Tidak dipungut biaya

1

1. Email     :marosebo7@gmail.com

2. website  :

3.kotak saran petugas informasi dan pengaduan  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan kk"