Layanan Kunjungan WBP

No. SK: W.22.PAS.PAS.2-22.OT.03.02 TAHUN 2023

  1. Identitas pengunjung (KTP, SIM, KK, KTM)

  1. - Pengunjung datang ke Ruang pelayanan terpadu/ ruang pendaftaran; - Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan; - Pengunjung mendaftarkan diri melalui SDP - Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Satgas P2U; - Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan/ narapidana oleh petugas pemasyarakatan ditempat yang disediakan

Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.


Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya layanan kunjungan kepada WBP

  1. Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya;

  2. Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan

  3. Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan WBP"