Layanan surat keterangan pindah masuk/mutasi masuk siswa

No. SK: 50

  1. Surat permohonan pindah masuk dari siswa dan orang tua / wali siswa;
  2. Surat Keterangan Pindah dari Sekolah/Madrasah Asal;
  3. Foto Copy Rapor;
  4. Foto Copy KK, KIP/KPS/KKS/SKTM

  1. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai nomor antrian;
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas;
  4. Petugas memproses penerbitan surat keterangan bersedia menerima.
  5. Operator sekolah/madrasah yang lama memutasikan siswa di sistem EMIS atau DAPODIK berdasarkan surat keterangan bersedia menerima;
  6. Operator sekolah/madrasah yang dituju menerima mutasi masuk dari data EMIS atau DAPODIK yang diajukan oleh operator EMIS.
  7. Petugas meminta pemohon untuk menandatangani buku mutasi masuk siswa.

20 Menit bagi siswa dalam kabupaten yang sama 2 hari kerja bagi siswa luar Kabupaten/kota

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bersedia Menerima

a.    Kotak saran dan aduan yang telah disediakan Madrasah dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan.

b.    WA : 082274268124 / 085260356345

c.     Website:https://man3benermeriah.com

d.    e-mail : man3benermeriah3@gmail.com

Facebook : man3benermeriah@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan surat keterangan pindah masuk/mutasi masuk siswa"