Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 060/ 0031 /11.01 / 2023

  1. Kartu identitas : KTP/ KK atau akte bagi yang blm mempunyai
  2. Kartu Jaminan Kesehatan / KIS
  3. Untuk permintaan surat visum membawa surat pengantar dari kepolisian

  1. Petugas Menerima Pasien
  2. Petugas melaksanakan Tiase
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien baik lagsung /tidak langsung
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas Melakukan Pemeriksaan
  6. Petugas Melakukan Tindak lanjut
  7. Petugas membuat laporan

Waktu respon time pelayanan 5 menit

1. Tindakan Sederhana : 10.000

2. Tindakan Ringan : 15.000

3. Tindakan Sedang  : 45.000

4. Rujuk Ambulan : 75.000

5. Pelayanan Visum: 75.000

1. Pelayanan Pemeriksaan Gawat Darurat 2. Surat Keterangan Visum

1. Sms/ wa / telpon Internal : 085865130343

3. Face book : Puskesmas KaliwunguKUDUS

4. Instagram : puskesmas_kaliwungu_kudus

5. Web site : https://puskesmas-kaliwungu.kuduskab.go.id/

6. Kotak Saran dan Aduan Puskesmas 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"