Fasilitasi dan Koordinasi Ruang Rapat Mliwis Putih

No. SK: 011/37/212.1/2023

  1. Instansi Pemerintah

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan ke Bakorwil Bojonegoro.
  2. Surat diterima oleh Bakorwil Bojonegoro.
  3. Bakorwil Bojonegoro menyampaikan balasan surat izin peminjaman ruangan ke Peminjam Ruangan.
  4. Peminjam menggunakan Ruangan sesuai dengan ketentuan.
  5. Mengisi kepuasan layanan peminjaman ruangan.

Jangka waktu verifikasi  Fasilitasi dan Koordinasi Ruang Rapat Mliwis Putih  bisa dilakukan dalam satu hari kerja apabila telah ada konfirmasi ketersediaan ruangan dari petugas. 

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi dan Koordinasi Ruang Rapat Mliwis Putih

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan masukan:

  1. Aplikasi SP4N Lapor! : https://lapor.go.id
  2. Email : bakorwil2@jatimprov.go.id
Penanganan pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Cek administrasi
  2. Cek Lapangan
  3. Koordinasi internal/ eksternal
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Koordinasi Ruang Rapat Mliwis Putih"