Pemberian Penghargaan Satlinmas

No. SK: 188.4/108/KPTS/106.1/2024 TAHUN 2024

  1. Surat keterangan Pengabdian sebagai anggota Satlinmas dari Instansi Terkait/Desa berupa KTA dan surat keterangan

  1. a. Surat usulan penghargaan yang telah dilampiri persyaratan disampaikan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Timur. b. Satpol PP Provinsi Jawa Timur melalui tim penilai melakukan verifikasi berkas usulan. c. Tim penilai mengajukan usulan penerima piagam penghargaan kepada Gubernur. d. Penyerahan piagam penghargaan dilakukan pada saat Jambore Satlinmas atau HUT Satpol PP. e. Melaporkan hasil kegiatan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi usulan Penghargaan Pengabdian Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat

a.   Saran/masukan, dan apresiasi dapat dikirimkan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jl. Jagir Wonokromo Nomor 352 Kota Surabaya;

b.   Menyampaikan saran/masukan, dan apresiasi langsung via :

1)   Telepon : 08113516499 atau 085230040800

2)   E-mail : jks.satpolpp@jatimprov.go.id

3)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a) website: www.lapor.go.id;
b) SMS melalui nomor 1708;
c) twitter: @lapor1708; dan
d) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Penghargaan Satlinmas"