Pelatihan Aparatur Linmas

  1. Surat Perintah Tugas dari Instansi Pengirim

  1. a. Peserta melakukan registrasi ke panitia b. Peserta menerima seminar kitt c. Peserta mengikuti materi ruangan d. Peserta mengikuti materi lapangan e. Penyerahan sertifikat yang ditanda tangani Kasat f. Melaporkan hasil kegiatan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi kegiatan Pelatihan Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat

a.   Saran/masukan, dan apresiasi dapat dikirimkan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jl. Jagir Wonokromo Nomor 352 Kota Surabaya;

b.   Menyampaikan saran/masukan, dan apresiasi langsung via :

1)   Telepon : 08113516499 atau 085230040800

2)   E-mail : jks.satpolpp@jatimprov.go.id

3)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a) website: www.lapor.go.id;
b) SMS melalui nomor 1708;
c) twitter: @lapor1708; dan
d) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Aparatur Linmas"