Deteksi Dini

No. SK: 188.4/108/KPTS/106.1/2024 TAHUN 2024

  1. a. Surat pemberitahuan kegiatan b. Surat Perintah Tugas

  1. a. Satpol PP mendapat surat pemberitahuan dari instansi terkait (pengampu) b. Menyusun rencana operasi meliputi objek, lokasi dan jumlah personil c. Petugas melakukan deteksi dini d. Monitoring dan evaluasi pasca kegiatan e. Melaporkan hasil operasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum

a.   Saran/masukan, dan apresiasi dapat dikirimkan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jl. Jagir Wonokromo Nomor 352 Kota Surabaya;

b.   Menyampaikan saran/masukan, dan apresiasi langsung via :

1)   Telepon : 08113516499 atau 085230040800

2)   E-mail : jks.satpolpp@jatimprov.go.id

3)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a) website: www.lapor.go.id;
b) SMS melalui nomor 1708;
c) twitter: @lapor1708; dan
d) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-