Pengobatan Dampak Penegakan Perda

No. SK: 188.4/108/KPTS/106.1/2024 TAHUN 2024

  1. Fotokopi KK/KTP/kartu identitas lainnya

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan pengobatan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan b. Tenaga medis memberikan pertolongan pertama bila diperlukan c. Petugas memverifikasi pengajuan pemohon d. Petugas mendampingi pemohon menuju fasilitas kesehatan terdekat

Menyesuaikan kondisi

Tidak dipungut biaya

Pertolongan pertama dan pendampingan menuju fasilitas kesehatan oleh petugas

a.   Saran/masukan, dan apresiasi dapat dikirimkan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jl. Jagir Wonokromo Nomor 352 Kota Surabaya;

b.   Menyampaikan saran/masukan, dan apresiasi langsung via :

1)   Telepon : 08113516499 atau 085230040800

2)   E-mail : jks.satpolpp@jatimprov.go.id

3)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a) website: www.lapor.go.id;
b) SMS melalui nomor 1708;
c) twitter: @lapor1708; dan
d) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Dampak Penegakan Perda"