Kerugian Materiil Dampak Penegakan Perda

No. SK: 188.4/108/KPTS/106.1/2024 TAHUN 2024

  1. Fotokopi KK/KTP/kartu identitas lain dan dokumen pendukung

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan ganti rugi materiil b. Petugas memverifikasi pengajuan pemohon c. Petugas melakukan survey lapangan dan melakukan perhitungan kerugian materiil bersama dengan instansi yang membidangi d. Petugas memberikan kompensasi sesuai rekomendasi perhitungan

Menyesuaikan kondisi

Tidak dipungut biaya

Kompensasi/ganti rugi

a.   Saran/masukan, dan apresiasi dapat dikirimkan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jl. Jagir Wonokromo Nomor 352 Kota Surabaya;

b.   Menyampaikan saran/masukan, dan apresiasi langsung via :

1)   Telepon : 08113516499 atau 085230040800

2)   E-mail : jks.satpolpp@jatimprov.go.id

3)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a) website: www.lapor.go.id;
b) SMS melalui nomor 1708;
c) twitter: @lapor1708; dan
d) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerugian Materiil Dampak Penegakan Perda"