Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

No. SK: 188.4/108/KPTS/106.1/2024 TAHUN 2024

  1. Laporan disertai bukti dokumentasi oknum masyarakat yang aktivitasnya diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan produk hukum daerah

  1. a. Koordinasi dengan instansi terkait pengampu perda b. Menyusun rencana dan menetapkan target operasi penegakan perda c. Melaksanakan operasi dengan melibatkan stakeholder terkait dan perangkat daerah pengampu perda d. Melakukan pendataan pelanggaran perda e. Memberikan surat pernyataan/teguran terhadap para pelanggar perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku f. Penindakan pro yustisi oleh PPNS g. Laporan pelaksanaan kegiatan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penegakan Perda/Perkada

a.   Saran/masukan, dan apresiasi dapat dikirimkan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jl. Jagir Wonokromo Nomor 352 Kota Surabaya;

b.   Menyampaikan saran/masukan, dan apresiasi langsung via :

1)   Telepon : 08113516499 atau 085230040800

2)   E-mail : jks.satpolpp@jatimprov.go.id

3)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a) website: www.lapor.go.id;
b) SMS melalui nomor 1708;
c) twitter: @lapor1708; dan
d) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah"