Pembinaan. Pengawasan dan Penyuluhan

No. SK: 188.4/108/KPTS/106.1/2024 TAHUN 2024

  1. a. Surat permohonan pembinaan, pengawasan, dan/atau penyuluhan yang ditujukan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Timur b. Bukti berupa laporan dan dokumentasi anggota masyarakat yang aktivitasnya yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan produk hukum daerah.

  1. a. Penetapan sasaran pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan b. Penentuan narasumber c. Mengunjungi masyarakat pelanggar Perda/Perkada d. Pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan e. Pemanggilan masyarakat pelanggar Perda/Perkada f. Laporan pelaksanaan kegiatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan Perda/Perkada

a. Saran/masukan, dan apresiasi dapat dikirimkan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jl. Jagir Wonokromo Nomor 352 Kota Surabaya;

b.   Menyampaikan saran/masukan, dan apresiasi langsung via :

1)   Telepon : 08113516499 atau 085230040800

2)   E-mail : jks.satpolpp@jatimprov.go.id

3)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a) website: www.lapor.go.id;
b) SMS melalui nomor 1708;
c) twitter: @lapor1708; dan
d) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan. Pengawasan dan Penyuluhan"