Pelayanan Penerimaan Tamu

No. SK: 188.4/108/KPTS/106.1/2024 TAHUN 2024

  1. Tamu menyampaikan maksud dan tujuan yang berisi : nama, alamat dan pimpinan / pelaksana yang akan ditemui

  1. a. Sistem Layanan Tamu Sistem layanan tamu menggunakan metode optimalisasi layanan melalui ruang tamu dan fasilitas kelengkapan b. Alur Layanan Penerimaan Tamu 1. Tamu yang berkunjung : a) Tamu wajib lapor kepada Petugas Keamanan (Satpam) yang bertugas b) Satpam yang bertugas akan mengarahkan tamu ke petugas petugas lobby di lobby c) Petugas lobby memberi salam, menanyakan maksud dan tujuan tamu tersebu d) Petugas lobby akan menghubungi pimpinan/pelaksana yang akan dikunjungi tamu tersebut, apakah bersedia untuk ditemui/tidak/atau ada/tidak ada ditempat e) Tamu dipersilahkan untuk mengisi buku tamu, dan meminta identitas (KTP/SIM, atau tanda pengenal lainnya yang sah), apabila pimpinan/pelaksana ada/bersedia ditemui f) Petugas lobby akan mengarahkan tamu untuk menunggu di ruang tamu g) Petugas lobby mengarahkan pimpinan/pelaksana yang akan dikunjungi tamu menuju ruang tamu h) Setelah bertemu, tamu diminta untuk mengisi jam selesai kunjungan pada buku tamu, serta mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) 2. Petugas lobby berkewajiban untuk : a) Menggunakan PIN Integritas b) Menerpakan Senyum, Salam, Sapa

5 – 10 menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan tamu yang ramah dan pelayanan pengaduan

a.   Saran/masukan, dan apresiasi dapat dikirimkan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jl. Jagir Wonokromo Nomor 352 Kota Surabaya;

b.   Menyampaikan saran/masukan, dan apresiasi langsung via :

1)   Telepon : 08113516499 atau 085230040800

2)   E-mail : jks.satpolpp@jatimprov.go.id

3)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a) website: www.lapor.go.id;
b) SMS melalui nomor 1708;
c) twitter: @lapor1708; dan
d) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu"