Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 188.4/108/KPTS/106.1/2024 TAHUN 2024

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan yang berisi: a. Identitas pemohon meliputi nama perseorangan / institusi / lembaga disertai nomor HP, alamat tempat tinggal, dan alamat e-mail; b. Data dan informasi yang diminta secara jelas; c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; d. Menyampaikan identitas melalui Surat Perintah Tugas/KTP/kartu identitas lainnya e. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pengguna layanan membuat surat permohonan yang berisi: a. Identitas pemohon meliputi nama perseorangan / institusi / lembaga disertai nomor HP, alamat tempat tinggal, dan alamat e-mail; b. Data dan informasi yang diminta secara jelas; c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; d. Menyampaikan identitas melalui Surat Perintah Tugas/KTP/kartu identitas lainnya e. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Timur; b. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana: 1) jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung. 2) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.

a.   Jika disampaikan secara tidak langsung, permohonan data informasi akan dijawab maksimal 14 (emapt belas) hari;

b.Jika disampaiakan secara langsung, data dan informasi akan disampaikan maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban atau data informasi yang diminta

a.   Saran/masukan, dan apresiasi dapat dikirimkan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jl. Jagir Wonokromo Nomor 352 Kota Surabaya;

b.   Menyampaikan saran/masukan, dan apresiasi langsung via :

1)   Telepon : 08113516499 atau 085230040800

2)   E-mail : jks.satpolpp@jatimprov.go.id

3)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a) website : www.lapor.go.id;
b) SMS melalui nomor 1708;
c) twitter: @lapor1708; dan
d) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"