Pelayanan Obat

No. SK: 060/ 0031 /11.01 / 2023

  1. Membawa Nomor Antrian
  2. Kertas Resep Obat
  3. Kuintansi pembayar bagi pasien bayar

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memperisilahkan pasien menunggu
  3. Petugas melakukan peresepan
  4. Petugas memanggil pasien dan melakukan reidentifikasi pasien
  5. Petugas menyampaikan informasi tentang obat yang akan diberikan
  6. Petugas memberikan obat

1. Resep non racikan 30 menit 

2. Resep racikan 60 menit

1. Pasien Umum / Berbayar : Pembayaran di pendaftaran 

2. Pasien KIS/ KTP : Gratis

Pelayanan pemeriksaan

1. Sms/ wa / telpon Internal : 085865130343

3. Face book : Puskesmas KaliwunguKUDUS

4. Instagram : puskesmas_kaliwungu_kudus

5. Web site : https://puskesmas-kaliwungu.kuduskab.go.id/

6. Kotak Saran dan Aduan Puskesmas 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat"