Pelayanan Umum

No. SK: 060/ 0031 /11.01 / 2023

  1. Sudah terdaftar di pendaftaran
  2. Sudah tersedia rekam medis manual/ elekronik
  3. Untuk permintaan surat visum membawa surat pengantar dari kepolisian

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur.
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan Terapi dan Tindak lanjut

6 – 10 Menit

Pasien Umum / Berbayar Pasien KIS/ KTP : Pembayaran di kasir

Pemberian surat keterangan kesehatan : 5.000

persyaratan sekolah/ melamar pekerjaan : 10.000

Pemberian surat keterangan kesehatan persyaratan CPNS/PNS  : 20.000

Pemberian surat keterangan kesehatan persyaratan tertentu Pelayanan Visum : 75.000

1. Pelayanan Pemeriksaan 2. Surat keterangan dokter 3. Surat Keterangan Visum

1. Sms/ wa / telpon Internal : 085865130343

3. Face book : Puskesmas KaliwunguKUDUS

4. Instagram : puskesmas_kaliwungu_kudus

5. Web site : https://puskesmas-kaliwungu.kuduskab.go.id/

6. Kotak Saran dan Aduan Puskesmas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"