PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING ITAP Dalam NKRI

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota
    1. OA mengisi formulir F-1.03
    2. OA melampirkan foto copy KK, KTP el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
    3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost, perlu menyerahkan surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik runah
    4. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost, perlu menyerahkan surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik runah
    5. Dinas memusnahkan KTP el dan/atau KIA alamat lama ; dan
    6. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru
    7. Catatan Tidak perlu diterbitkan SKP
  • Perpindahan OA antar Kab/Kota ( daerah asal )
    1. OA melampirkan foto copy KK, KTP el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
    2. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
    3. Dinas tidak menarik KTP el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan
  • Pindah datang OA antar Kab/Kota ( Daerah tujuan )
    1. Membawa SKP, KTP el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
    2. OA menyerahkan SKP
    3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost, perlu menyerahkan surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik runah di tempat layanan tujuan
    4. OA menyerahkan KTP el dan/atau KIA lama untuk diterbitkan KTP el dan/atau KIA dengan alamat baru ; dan
    5. Dinas memusnakan KTP el dan/atau KIA alamat lama

  1. Pemohon melakukan Pendaftaran pada bagian Front Office dengan membawa berkas yg lengkap
  2. Pejabat yg berwenang Menerima dan memverifikasi berkas (Verifikator)
  3. Operator Menginput data dan mencetak draf KK/SKP
  4. Pemohon Mengoreksi draf KK/SKP
  5. Pejabat yg berwenang Verifikasi Dokumen KK
  6. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi elektronik/TTE KK
  7. Operator Mencetak Dokumen KK
  8. Pemohon Menerima Dokumen KK

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga / Surat Keterangan Pindah

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whattsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING ITAP Dalam NKRI"