PENCATATAN BIODATA WNI dalam Wilayah NKRI

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Pelayanan Luring
    1. Surat Pengantar (asli) dari RT dan RW atau sebutan dengan nama lain
    2. Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
    3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir
    4. WNI mengisi F-1.01
    5. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan )
    6. WNI meyerahkan foto copi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, suket lahir dari RS/Puskesma/klinik)
    7. WNI menyerahkan foto copi bukti penddidikan terakhir ( ijazah )
    8. Apabila huruf c dan d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F-1.04 Surat Pernyataan Tidak memiliki Dokumen Kependudukan
    9. WNI menyerahkan Surat Pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost
    10. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya
  • Pelayanan Daring
    1. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pada bagian Front Office dengan membawa berkas yg lengkap
  2. Pejabat yg berwenang Menerima dan memverifikasi berkas (Verifikator)
  3. Operator menginput data dan mencetak draf Biodata
  4. Pemohon Menerima dan mengoreksi draf Biodata
  5. Pejabat yg berwenang Memverifikasi, secara elektronik
  6. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Elektronik ( TTE)
  7. Operator Mencetak Biodata Penduduk
  8. Pemohon menerima Biodata Penduduk

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Biodata Penduduk

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whatsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENCATATAN BIODATA WNI dalam Wilayah NKRI"