PINDAH DATANG WNI Antar KAB/KOTA

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Pelayanan Luring
    1. Membawa SKPWNI dan KTP el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
    2. WNI menyerahkan SKPWNI
    3. Dalam WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah ditempat layanan tujuan
    4. WNI menyerahkan KTP el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dalam hal WNI secara factual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu kominikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan :
    1. Mengisi Formulir F-1.03
    2. WNI melampirkan fotokopi KK
    3. Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan Nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
    4. Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada dinasdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pada bagian Front Office dengan membawa berkas lengkap
  2. Pejabat yang berwenang menerima dan memverifikasi berkas
  3. Operator menginput data dan mencetak draf KK
  4. Pemohon mengoreksi draf KK
  5. Pejabat yg berwenang memverifikasi elektronik Dokumen KK
  6. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi elektronik KK (TTE)
  7. Operator mencetak Dokumen KK
  8. Pemohon Menerima Dokumen KK

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KK, KTP elektronik dan KIA

a. Kotak saran
b. HP : 081237634471
c. Whattsapp : 081237634471
d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PINDAH DATANG WNI Antar KAB/KOTA"