Pemeriksaan Makanan dan Minuman

No. SK: 440.1/002 /KEP/2024

  1. Pasien/Pelanggan membawa identitas seperti KTP atau SIM atau identitas lain.

7 Hari kerja

Bakteriologis40.000
Formalin40.000
Pewarna35.000
Pemanis35.000
Pengawet35.000

Pelayanan Pemeriksaan Makanan dan Minuman

  1. Disampaikan langsung kepada petugas
  2. Tidak Langsung (kotak saran, survei keluhan, telepon, chat whatsapp dan sosial media)
  3. Chat WA : 0895-4155-98523
  4. Telepon (0287) 382804

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Makanan dan Minuman"